Pembahasan UU ITE Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1
menyangkut kesusilaan atau ekploitasi seksual terhadap anak dikenakan
pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
Dari ayat diatas titik permasalahannya terdapat pada kesusilaan dan
eksploitasi anak, dimana pasal 27 ayat 1 tidak dijelaskan secara khusus akan
tetapi dalam pasal 45 ayat 1 telah dijelaskan tindak pidana pokoknya adalah 6
tahun. jadi, orang yang melakukan kesusilaan dan eksploitasi anak akan mendapat
hukuman dari sepertiga pidana pokok yaitu 2 tahun penjara.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 sampai
dengan pasal 37 ditujukan terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang
digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Dari penjelasan ayat diatas dimana pada pasal 32 ayat 1 telah
dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apapun mengubah, menambah, menyembunyikan, dll. suatu informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. dan
pada pasal 48 dijelaskan bahwa tindak pidana pokok yaitu 7 tahun penjara. jadi,
orang yang melakukan hal tersebut akan dikenakan denda pidana dari pidana pokok
ditambah sepertiga yaitu kurang lebih 9,5 tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 – 37
ditujukan terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau badan
strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral,
perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan
pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing pasal ditambah dua pertiga.
Dalam penjelasan tindak pidana pasal 48 ayat 2 dimana orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau
sistem elektronik dengan cara menjebol sistem keamanan akan dikenakan denda
pidana dari pidana pokok ditambah dua pertiga yaitu kurang lebih 14,5 tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 – pasal
37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Dari ayat diatas dijelaskan bahwa orang yang melakukan tindak
pidana seperti ayat 3 diatas akan dikenakan tindak pidana kurang lebih 14,5
tahun.
0 komentar:
Posting Komentar