Pembahasan UU ITE Pasal 52


    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 menyangkut kesusilaan atau ekploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
Dari ayat diatas titik permasalahannya terdapat pada kesusilaan dan eksploitasi anak, dimana pasal 27 ayat 1 tidak dijelaskan secara khusus akan tetapi dalam pasal 45 ayat 1 telah dijelaskan tindak pidana pokoknya adalah 6 tahun. jadi, orang yang melakukan kesusilaan dan eksploitasi anak akan mendapat hukuman dari sepertiga pidana pokok yaitu 2 tahun penjara.
    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 sampai dengan pasal 37 ditujukan terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Dari penjelasan ayat diatas dimana pada pasal 32 ayat 1 telah dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, menyembunyikan, dll. suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. dan pada pasal 48 dijelaskan bahwa tindak pidana pokok yaitu 7 tahun penjara. jadi, orang yang melakukan hal tersebut akan dikenakan denda pidana dari pidana pokok ditambah sepertiga yaitu kurang lebih 9,5 tahun.
    (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 – 37 ditujukan terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing pasal ditambah dua pertiga.
Dalam penjelasan tindak pidana pasal 48 ayat 2 dimana orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara menjebol sistem keamanan akan dikenakan denda pidana dari pidana pokok ditambah dua pertiga yaitu kurang lebih 14,5 tahun.
    (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 – pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Dari ayat diatas dijelaskan bahwa orang yang melakukan tindak pidana seperti ayat 3 diatas akan dikenakan tindak pidana kurang lebih 14,5 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Counter
Get Free Music at BlogRion
Get Free Music BlogRion

Free Music at BlogRion